Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Selasa, 03 Februari 2026 - 11:52:00 WIB
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan kembali oleh buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan tersebut.

"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Dia menuturkan, materi yang digugat Tannos sebenarnya pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya. Hakim pun telah menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan Tannos sebagai tersangka, telah memenuhi aspek formil.

Meski begitu, Budi memastikan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujarnya. 

Diketahui, Tannos kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh KPK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut