Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup

Senin, 11 Desember 2023 - 14:07:00 WIB
Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Aceh di Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang pembacaan putusan Majelsi Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda. 

Majelis Hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. 

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut