Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat
JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk memperkuat posisi dan peran Indonesia di kancah internasional melalui organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dunia, UNESCO.
Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang ditetapkan pada 13 Mei 2026.
Berdasarkan salinan peraturan yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan berbagai program UNESCO di Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden.
"KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.