Prabowo Terbitkan Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung, Perkuat Cadangan Dalam Negeri
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan tersebut untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung.
Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 25 Maret 2026.
Sementara itu, salinan Inpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” tulis salinan Inpres.
Pemerintah Buka Impor Jagung dari AS, Jamin Tak Ganggu Produksi Dalam Negeri
Dalam Inpres, Prabowo menginstruksikan kepada 21 jajaran pejabat tinggi, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga para Kepala Daerah dan Direktur Utama Perum Bulog untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran cadangan jagung pemerintah.