“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kutipan perpres tersebut.
Baca Juga
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN
Berikut daftar kementerian yang berada di bawah tujuh kemenko.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:
Baca Juga
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 7 Duta Besar Negara Sahabat
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Pangan Nasional;
- Badan Gizi Nasional; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Editor: Rizky Agustian