Prabowo-Sandi Menang di Sulsel, BPN Tolak Teken Hasil Pilpres
"Ada dinamika-dinamika yang mengharuskan perlu pencermatan lagi. Ada pergeseran-pergeseran suara sehingga kami meminta kepada KPU Kabupaten Gowa agar berkomunikasi dengan panwas kabupaten untuk membicarakan hal tersebut," ujarnya.
Meski menolak, sebagai pimpinan sidang, Komisioner KPU Wahyu Setiawan tetap mengesahkan hasil rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinisi Sulawesi Selatan.
"Baik, seperti yang sudah-sudah kami tetap menghormati (penolakan penandatanganan pihak BPN). Dengan demikian, rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden di Sulawesi Selatan dinyatakan sah," kata Wahyu.
Dalam rapat pleno ini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memenangi pemungutan suara dengan selisih 691.802 suara.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 42,98 persen suara, sementara Prabowo-Sandi mengumpulkan 57,02 persen suara.
Editor: Zen Teguh