Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Senin, 04 Mei 2026 - 13:38:00 WIB
Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya
Prabowo menerbitkan aturan baru terkait anak tidak sekolah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Pasal 12, Perpres itu menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: penguatan layanan pendidikan, penguatan Satuan Pendidikan, dan penguatan edukasi.

Sementara, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan: pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut