Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Timsus Data Warga Terdampak Bencana
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 04:00:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 (Foto Penyekatan: IST)
Advertisement . Scroll to see content

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut