PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit dengan nominal Rp16,67 triliun.
"Tren tersebut semakin menguat pada triwulan I 2026. PPATK mencatat komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening hanya sebesar 11,4 persen," katanya.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. "Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," katanya.
Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
Temuan itu muncul di tengah aktivitas judi online yang masih berlangsung. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account hasil jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP palsu dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
"Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.
Editor: Reza Fajri