Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:07:00 WIB
Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasan Kapolres Sleman dinonaktifkan buntut suami korban jambret jadi tersangka. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Trunoyudo. 

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut, terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Ia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut