Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43:00 WIB
Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun peran Fithri adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama dan PT Surya Ritelindo Utama.

Kemudian, pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI. Selain itu, dia aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.

“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI,” ucap Ade Safri.

Untuk kepentingan penyidikan, Fithri telah dicekal keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Fithri juga adalah eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut