Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43:00 WIB
Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) BareskrimPolri menetapkan pendiri atau founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi, sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan senilai Rp2,4 triliun. Penetapan tersangka berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo atas nama FH,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (11/6/2026). 

Ade menjelaskan, Fithri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Selain itu, dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,  yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (eks Direktur) dan AS (eks Direktur),” ujar Ade Safri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut