Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Polri Terima Uang Rp50 Juta Lord Adi dari Indra Kenz 

Jumat, 01 April 2022 - 13:24:00 WIB
Polri Terima Uang Rp50 Juta Lord Adi dari Indra Kenz 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto dok Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menerima uang Rp50 juta dari Suhaidi Jamaan alias Lord Adi. Dia menerima uang tersebut dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko telah menyerahkan uangnya kepada penyidik kepolisian.

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang oleh Indra saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.

Menurutnya, Indra dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. Yakni, yang pertama saat Lord Adi memenangkan kejuaraan MasterChef 2021 lalu. 

"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal menjerat Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut