Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:05:00 WIB
Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 hingga 2012. Kasus itu salah satunya menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Direktur AKT, Samin Tan.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya," ujar Ahmad Yusuf, Selasa (30/6/2026). 

Dia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

"Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut