Politikus Golkar Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro, Diduga Sebarkan Hoaks soal Munas
JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Berita hoaks itu sempat viral di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE," kata Adrianus, Jumat (15/11/2024).
Adrianus menjelaskan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara ini diketahui setelah ia membaca sebuah artikel di media online pada 12 November 2024.
Artikel tersebut mengulas tentang putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Padahal PTUN tidak pernah memutuskan perkara yang dibahas dalam artikel tersebut.