Polisi Tangkap Pelaku dan Penyebar Konten Pornografi BDSM di Facebook
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim Siber Bareskrim Polri atas akun facebook emirjkt. Dimana diketahui pemilik akun adalah tersangka AM. Dia berperan sebagai master 1 atau orang yang melakukan penyiksaan saat berhubungan sesama jenis.
“Kemudian ditangkap tersangka NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 7 November. Dia berprofesi terapis. Perannya biasa disebut slave 1,” terangnya.
Sehari kemudian, polisi kembali menangkap RH di Kemayoran, Jakarta Pusat. RH berperan sebagai master 2. Di hari yang sama, polisi juga meringkus ER di Tambun Bekasi. Dia berperan sebagai slave 2.
Dari penangkapan keempat tersangka, polisi mengamankan sebelah peralatan BDSM. Antara lain, cambuk karet, lilin, borgol, dan rantai. Selain itu polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu memori milik tersangka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Zen Teguh