Polisi Tangkap Pelaku dan Penyebar Konten Pornografi BDSM di Facebook
JAKARTA,iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat orang komplotan penyebar video dan foto aktivitas seksual sesama jenis disertai kekerasan atau biasa disebut bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM). Keempat pelaku menyebarkan konten pornografi melalui sosial media Facebook. Keempat pelaku yang ditangkap adalah AM (42), NH (30), RH (28), dan ER (22).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, keempat pelaku tersebut sebelumnya merekam dan memfoto aktivitas seksual mereka. Modus operasi penyebaran konten pornografi ini adalah di mana tersangka AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook emirjkt. Selain mengunggah, AM juga membagikan video dan foto-foto BDSM ke grup Facebook BDSM, baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru.
“Tersangka mengaku motifnya untuk sensasi dan fantasi. Dilakukan sesuai kesepakatan dengan tujuan kepuasan seksual,” ujar Setyo.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka telah mengikuti 17 grup Facebook BDSM di Indonesia dengan member sebanyak 26.650. tak hanya itu, keempatnya juga mengikuti 20 grup BDSM jaringan internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member.
“Polisi tidak berhenti di sini, kami masih melakukan pengembangan dan menelusuri akun di grup-grup itu,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim Siber Bareskrim Polri atas akun facebook emirjkt. Dimana diketahui pemilik akun adalah tersangka AM. Dia berperan sebagai master 1 atau orang yang melakukan penyiksaan saat berhubungan sesama jenis.
“Kemudian ditangkap tersangka NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 7 November. Dia berprofesi terapis. Perannya biasa disebut slave 1,” terangnya.
Sehari kemudian, polisi kembali menangkap RH di Kemayoran, Jakarta Pusat. RH berperan sebagai master 2. Di hari yang sama, polisi juga meringkus ER di Tambun Bekasi. Dia berperan sebagai slave 2.
Dari penangkapan keempat tersangka, polisi mengamankan sebelah peralatan BDSM. Antara lain, cambuk karet, lilin, borgol, dan rantai. Selain itu polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu memori milik tersangka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Zen Teguh