Polisi Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 59 Kg Sabu Disita
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 11 kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Total barang bukti yang diamankan mencapai 59 kilogram ekstasi dan sabu-sabu, 15 di antaranya disembunyikan di bawah jok mobil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional bermula dari penangkapan tiga tersangka pertama yang berinisial J, U dan D. Ketiganya ditangkap di Desa Sekip, Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, 21 Januari 2020.
"Setelah digeledah, di jok belakang itu ada 15 bungkus (15 kilogram) dan kemudian ada ekstasinya 20 butir yang sebagai contoh saja," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Dari penangkapan tersebut, Argo mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sindikat penyelundupan melalui Dumai dan Bengkalis. Pada 4 Februari 2020, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial MBP dan P di Bukit Kapur, Mandau, Bengkalis dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu.
Operasi Antik 2020, Polres Bangli Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba
"Kemudian kita tanya pasti sama MBO dan Panjul, dapat dari mana kamu narkotiknya, dapat dari FS sama IW," ujar mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini.
Polisi kemudian menangkap tersangka FS dan IW di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Dari FS dan IW polisi masih mendapat lima kilogram sabu-sabu yang diedarkan tersangka T.
Lucinta Luna Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba