Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan 27 Orang dan Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla di Riau

Minggu, 11 Agustus 2019 - 18:40:00 WIB
Polisi Tahan 27 Orang dan Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla di Riau
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan kebakaran lahan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memetakan titik-titik api. Hingga saat ini, upaya pemadaman api masih terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut