Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice
“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersurat ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada. Ketiga tersangka meminta penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Surat tersebut dikirimkan tim kuasa hukum Roy Suryo cs pada Kamis (12/2/2026). Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kita mengajukan sebuah surat yang penting yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly mengungkapkan surat permintaan ini dilayangkan karena mendapat ilham dari dua ahli yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
Dia membacakan salah satu materi dalam surat tersebut. Salah satunya mengenai keputusan mencabut laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkonsekuensi pada gugurnya laporan polisi terhadap para terlapor secara keseluruhan.
"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan (LP) terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian