Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:11:00 WIB
Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo cs agar penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat mereka dihentikan alias SP3. Polisi menyebut ada beberapa cara kasus bisa disetop.

“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (15/2/2026).

Dia mengatakan ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Salah satunya dengan restorative justice.

“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujar dia.

Dia menuturkan, melalui mekanisme restorative justice, tersangka bersama pelapor bisa bertemu untuk sepakat menghentikan perkara hukum. Proses tersebut tetap akan melalui pengecekan penyidik.

“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut