Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Aktivis KAMI Provokasi Massa Demo UU Ciptaker via Grup WA

Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:15:00 WIB
Polisi Sebut Aktivis KAMI Provokasi Massa Demo UU Ciptaker via Grup WA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. 

Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangka yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Setelah diperiksa 1X24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan 

UUOmnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah di tahan oleh Bareskrim Polri.

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak tanggal 9-13 Oktober yakni, pada tanggal 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara. 

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap AP. Dan tanggal 13 Oktober menangkap SG dan JH.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut