Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.
"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik, apa alasan untuk dihentikan?" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Budi meminta Roy cs membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Dia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh dua eks tersangka yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," ujar dia.
Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki pelimpahan tahap II atau P-21. Dia menyebut perkembangan penanganan perkara segera disampaikan.
Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa
"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya, proses itu kami akan update kembali," tandas dia.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi
Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Dia menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.
Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan
Editor: Rizky Agustian