Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Diteliti Jaksa

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:47:00 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Diteliti Jaksa
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Andaru menjelaskan, proses perpanjangan penahanan ini dilakukan karena kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas yang sudah diserahkan penyidik ke PN dikembalikan lantaran masih harus ada yang dilengkapi.

“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” ujarnya.

Penyidik kata dia kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan PN. Berkas perkara tersebut kemudian kembali dikirim penyidik ke pihak PN pada 23 April lalu.

“Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan nanti kami, kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya,” katanya.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut