Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pastikan Kasus WNA Halangi Mobil Ambulans di Kota Bogor Terus Berlanjut

Senin, 08 Mei 2023 - 16:43:00 WIB
Polisi Pastikan Kasus WNA Halangi Mobil Ambulans di Kota Bogor Terus Berlanjut
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi memastikan proses hukum mobil yang menghalangi ambulans di Kota Bogor terus berlanjut. Pengendara berinisial HTM warga negara Arab Saudi dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kasus WNA pengemudi Avanza hitam yang menghalangi mobil ambulans, kita proses lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku dan wajib melaksanakan sanksi Undang Undang tersebut. Sanksi itu juga akan diberitahukan kepada Imigrasi untuk ditindaklanjut.

"Kita juga akan tembuskan hal ini kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Kasus lanjut sesuai prosedur sanksi tetap harus dijalankan," katanya. 

"Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti menjadi dasar Imigrasi untuk bertindak, terlebih kasus ini viral dan menjadi perhatian publik," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut