Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang
Sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua pelaku berinisial FEK dan GW ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel Ditangkap Polisi, Ini Wajah Pelakunya
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor: Faieq Hidayat