Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Sasaran Pelanggar
Sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual sebagai berikut:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Polda Jabar Bakal Kembali Berlakukan Tilang Manual pada 1 Juni 2023
Editor: Faieq Hidayat