Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!
Selasa, 22 Juli 2025 - 14:20:00 WIB
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Polres Siak saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal legalitas tanah,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw