Polisi bakal Periksa Masinis hingga Sopir Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Di sisi lain, Budi mengatakan, salah satu yang didalami juga termasuk ada tidaknya dugaan kelalaian manusia (human error) maupun gangguan sistem komunikasi dalam operasional perkeretaapian dalam peristiwa itu.
“Apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem. Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan kronologi tabrakan itu yang bermula ketika rangkaian KRL lintas Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.