Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua
Advertisement . Scroll to see content

Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Sejumlah Catatan

Rabu, 26 Mei 2021 - 00:32:00 WIB
Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Sejumlah Catatan
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital dan maya," katanya.

“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” katanya melanjutkan.

Kemudian kedua, adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE Menurut dia, SKB itu akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU No.16/2019.

Dia memastikan, pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. "Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” ujarnya. 

Dia menegaskan, pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dia menuturkan, pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium.

"Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut