Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua
Advertisement . Scroll to see content

Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Sejumlah Catatan

Rabu, 26 Mei 2021 - 00:32:00 WIB
Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Sejumlah Catatan
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kajian UU ITE membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE serta tak akan melakukan revisi Nomor 19 Tahun 2016. Sejumlah catatan sudah disiapkan terkait UU tersebut.

Menurut Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, hasil pertama yaitu revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Revisi terbatas UU ITE sambung Sugeng, pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya lantaran putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," ujar Sugeng, Selasa (25/5/2021).

Kemudian, Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. Lalu dia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut