Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya tidak antikritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, dia mengingatkan kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum penahanan, penyidik wajib memeriksa fisik dan psikis tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.
"Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum, dan ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu.