Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar home industry alias pabrik rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Polisi menangkap sebanyak lima orang terkait kasus ini.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya kriminal di wilayah Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api. Pihaknya kemudian menelusuri dari mana senpi itu berasal.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan," kata Pendi, Minggu (11/1/2026).
Kelima orang yang ditangkap di antaranya IM, RA, RR, JS dan SA. Seluruh tersangka digelandang ke Kantor Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengedar Narkotika di Bengkulu Dilumpuhkan, Sempat Tembak Polisi tapi Senpi Gagal Meletus
"Peran pelaku sedang kita dalami," tuturnya.
Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil senjata api rakitan, alat pembuat senjata api itu hingga ratusan amunisi. Pendi belum merinci konstruksi perkara lebih lanjut.
"Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan juga barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi," kata dia.
Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Editor: Aditya Pratama