Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Geledah 12 Lokasi terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:06:00 WIB
Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Orang Jadi Tersangka
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo (tengah). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

“Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” tuturnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut di mana 8 di antaranya masuk kategori anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Kemudian, mereka disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 455 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut