Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

PNS Nekat Mudik Terancam Sanksi Potongan Tunjangan Kinerja

Selasa, 07 April 2020 - 08:56:00 WIB
PNS Nekat Mudik Terancam Sanksi Potongan Tunjangan Kinerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran 2020. Surat edaran ini diklaim lebih tegas dibanding surat edaran sebelumnya.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri. Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.

"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).

Tjahjo mengatakan jika ada PNS nekat mudik maka ada sejumlah sanksi yang akan menunggu. Mulai dari sanksi teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Lalu masih ada alternatif lain, jika masih nekat mudik nanti akan dibahas antara Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.

Mantan Mendagri ini mengatakan jika ada PNS yang terpaksa dinas keluar kota harus mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia juga meminta jajaran PPK juga tidak mudik.

Dia menyebut larangan itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di daerah. Karena menurutnya jumlah PNS di Indonesia cukup banyak.

"Dengan tidak mudik berarti mencegah penularan virus di daerah," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut