Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Resmi Terima Permohonan Banding Tom Lembong, Begini Proses Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:02:00 WIB
PN Jakpus Resmi Terima Permohonan Banding Tom Lembong, Begini Proses Selanjutnya
Eks Mendag Tom Lembong resmi ajukan banding ke PN Jakpus pada Rabu (23/7/2025). (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.

Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.

"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tutupnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut