Pintu Masuk Indonesia Diperketat usai WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Global
JAKARTA, iNews.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabahEbola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah masuknya kasus Ebola ke Indonesia, meski hingga saat ini Kemenkes memastikan belum ada kasus yang terdeteksi di Tanah Air.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pengawasan diperkuat di bandara, pelabuhan, hingga jalur kedatangan internasional, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak.
“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak," ujar Aji pada iNews.id, Rabu (20/5/2026).
WHO menetapkan status darurat global setelah wabah Ebola di Afrika Tengah dinilai mengalami penyebaran lintas wilayah dengan tingkat kematian tinggi. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek dengan 80 kematian di Provinsi Ituri, RD Kongo.