Pigai: MBG Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat, Bukan Pelanggaran HAM
Karena itu, Pigai menilai MBG justru merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," tutur dia.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal dalam pelaksanaan Program MBG setelah melakukan kajian, pemantauan lapangan, serta meminta keterangan dari sejumlah kementerian, lembaga, ahli, dan organisasi masyarakat sipil.
Temuan tersebut antara lain terkait risiko program yang tidak tepat sasaran, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, maraknya kasus keracunan pangan, belum optimalnya perlindungan bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga adanya laporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG.
Komnas HAM juga mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dikaitkan dengan Program MBG dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Selain itu, lembaga tersebut menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta masih terdapat persoalan dalam standar keamanan pangan dan penanganan korban.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Indikasi pelanggaran itu mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.
Editor: Rizky Agustian