Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok
Advertisement . Scroll to see content

Picu Kerusuhan di Mako Brimob Depok, 6 Napi Teroris Dihukum Mati

Kamis, 22 April 2021 - 12:25:00 WIB
Picu Kerusuhan di Mako Brimob Depok, 6 Napi Teroris Dihukum Mati
Mako Brimob di Depok (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok. Aksi kerusuhan terjadi pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) kemarin keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Untuk keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adumulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut