Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud Diterima MK, Siap Disidangkan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permohonan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Permohonan itu teregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pada hari yang sama, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU.
“Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU pilpres) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Lindungi Puluhan Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU pilpres dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024). MK kemudian bakal menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April 2024 mendatang.
MK akan menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepada pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara itu, MK membuka pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 25-26 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak terkait PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU tahun 2024, khususnya Panitera Pengganti (PP) dan analis perkara.
Editor: Reza Fajri