Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Berubah, Tarif Produk Unggulan Diminta Tetap 0 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor nol persen untuk sejumlah produk unggulan Tanah Air meski kebijakan tarif di Negeri Paman Sam tengah berubah. Permintaan itu disampaikan menyusul dinamika terbaru setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif darurat.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia telah meminta AS mempertahankan tarif nol persen sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Perkembangan tersebut muncul setelah MA AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan sejak tahun lalu. Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump menyatakan akan mengganti kebijakan yang dianulir dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.
Airlangga mengatakan, dalam dokumen ART kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk melakukan ratifikasi. Artinya, implementasi perjanjian berpotensi mengalami penyesuaian dalam periode tersebut mengikuti dinamika kebijakan di masing-masing negara.
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan
Menimbang situasi tersebut, pemerintah Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10 persen secara umum. Namun, Indonesia tetap meminta agar komoditas unggulan seperti kopi, kakao dan produk agrikultur lainnya tetap memperoleh pembebasan tarif sesuai dokumen ART.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," kata Airlangga, dikutip Minggu (22/2/2026).
Selain sektor agrikultur, pemerintah meminta AS mempertahankan tarif nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sebagaimana tercantum dalam ART.
Airlangga menjelaskan, secara hukum Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan itu tertuang dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian dalam 60 hari ke depan sebelum implementasi final dilakukan. "Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," imbuh dia.
Dia menambahkan, Indonesia dan AS telah membahas berbagai risiko dan skenario yang mungkin timbul sebelum penandatanganan ART pada Kamis pekan ini. Pemerintah, kata dia, siap menghadapi segala perkembangan yang muncul.
"Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani," kata dia.
Editor: Reza Fajri