Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

Peringati HBP ke-59, Begini Perjalanan Transformasi Pemasyarakatan di Indonesia

Kamis, 27 April 2023 - 22:00:00 WIB
Peringati HBP ke-59, Begini Perjalanan Transformasi Pemasyarakatan di Indonesia
Kemenkumham memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59. (Foto: dok Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995.

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," tutur Andap.

Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 pada 2023 ini bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.

"Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju," ujar Andap.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut