Peringati HBP ke-59, Begini Perjalanan Transformasi Pemasyarakatan di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang jatuh pada 27 April setiap tahunnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengungkapkan, konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini.
Sistem pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman Prof Sahardjo pada 5 Juli 1963. Sistem pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.
Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang, Bandung.
Kemenkumham Salurkan Zakat Fitrah Rp1,4 Miliar melalui Baznas
"Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan," ucap Andap, Kamis (27/4/2023).
Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," katanya.
Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.
"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," tutur Andap.
Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 pada 2023 ini bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
"Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju," ujar Andap.
Editor: Rizqa Leony Putri