Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang
JAKARTA, iNews.id - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masih menjadi bahasan penting di kalangan partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyampaikan usulan bahwa PT idealnya ditetapkan sebesar 1 persen.
Usulan tersebut mempertimbangkan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu one man one vote serta memastikan setiap suara pemilih dapat dikonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.
Ferry menilai, pembahasan mengenai PT masih menjadi isu krusial bagi partai politik. Dia mencatat terdapat dua hal penting terkait penerapan PT selama ini.
"Tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian pada praktiknya tidak sepenuhnya tercapai, karena dalam beberapa pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR. Selain itu, persoalan paling esensial adalah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu," kata Ferry, Senin (23/2/2026).
Legislator Partai Perindo Mimika Susuri Laut 2 Hari demi Salurkan Bantuan ke Kapiraya
"Jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 13,5 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara. Kondisi tersebut berarti suara rakyat yang memiliki otoritas dan mandat kedaulatan dalam pemilu justru diabaikan," tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Ferry Kurnia menegaskan penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan dimensi representasi guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam konteks itu, usulan PT sebesar 1 persen dinilai perlu dipertimbangkan karena sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, Ferry menilai ketentuan PT perlu dikaji kembali pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Selain itu, Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.
Editor: Reza Fajri