Perindo : Nasib Tenaga Honorer Wajib Diperjuangkan
JAKARTA, iNews.id -Partai Perindo mengatakan nasib tenaga atau pegawai honorer harus diperjuangkan. Diketahui, pegawai honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun setelah peraturan berlaku. Artinya tanggal 28 November 2023, mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas lagi alias dihapus.
"Kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana. Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo, Tama S. Langkun, Rabu (8/6/2022).
Juru Bicara Partai Perindo ini juga meminta pemerintah meninjau ulang berbagai kebijakan penghapusan tenaga honorer. Pasalnya ratusan ribu tenaga honorer berpotensi menjadi pengangguran.
Berdasarkan data Menpan RB, yang dilansir dalam situs resminya, per Juni 2021 sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang. Jumlah ini dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.