Perbedaan APBD dan APBN: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya Lengkap
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
c. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara mendasar, APBN dan APBD adalah sama. Perbedaan APBD dan APBN adalah lingkup cakupannya.
APBN berskala nasional atau negara, sedangkan APBD berskala regional, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Itulah perbedaan APBD dan APBN. Sekarang sudah paham, bukan? Semoga informasi di atas bisa membantu kamu ya!
Editor: Puti Aini Yasmin