Peraturan Terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD hingga SMA
Rabu, 18 Mei 2022 - 17:13:00 WIB
3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.
3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.