Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang
"Sehingga tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026).
Saat ditahan, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari Yaqut Cholil sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/3/2026).
Saat ditanya lebih jauh, dirinya pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.
Editor: Aditya Pratama