Peradi Bersatu Dukung Roy-Tifa Ditangkap: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan!
"Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya sebagai sesuatu yang telah ditetapkannya para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi data dan penghasutan serta ujaran kebencian yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," katanya.
Dia juga mengingatkan kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan menjadi sarana menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi sendiri yang menimbulkan persepsi pada publik," ujar Ade.
Di sisi lain, organisasi advokat tersebut tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ade juga meminta polisi tetap menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Peradi Bersatu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijalankan sebelum adanya ketokan palu dari hakim sehingga proses ini kami menunggu tahap demi tahap," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Senin (19/6/2026). Penangkapan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Editor: Rizky Agustian