Penyiaran Menjaga Api 1928 di Era Digital
Rizky Wahyuni
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Khusus Jakarta
"Siaran yang menyatukan bangsa adalah wujud nyata dari semangat Sumpah Pemuda di era digital."
SETIAP 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali menengok peristiwa penting yang mengubah arah sejarah yakni Sumpah Pemuda 1928. Tiga ikrar kebangsaan berisi bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, Indonesia, menjadi fondasi lahirnya kesadaran nasional dan semangat persatuan di tengah keberagaman.
Kini, 97 tahun setelah ikrar itu bergema di Jakarta, semangat Sumpah Pemuda menemukan bentuk barunya dalam dunia penyiaran. Jika pada masa lalu para pemuda berjuang melalui pertemuan fisik dan tulisan, maka di abad ke-21, penyiaran menjadi ruang strategis untuk menyuarakan nilai-nilai kebangsaan, memperkuat kohesi sosial, dan menjaga kedaulatan informasi nasional.
Penyiaran Sebagai Ruang Kebangsaan
Penyiaran memiliki kekuatan yang luar biasa. Ia menembus batas geografis dan sosial, menghubungkan masyarakat dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Rote. Melalui siaran radio, televisi, dan kini platform digital, masyarakat dari latar belakang berbeda dapat mendengar suara yang sama, suara Indonesia.
Namun, tantangan penyiaran di era digital semakin kompleks. Komersialisasi konten, hoaks dan disinformasi, serta dominasi budaya global mengancam fungsi penyiaran sebagai perekat sosial. Dalam situasi ini, lembaga penyiaran tidak cukup hanya menjadi industri hiburan. Ia harus hadir sebagai penjaga nilai, etika, dan persatuan bangsa.